Gambar Sampul IPS · Bab XVI Sistem Perekonomian Indonesia
IPS · Bab XVI Sistem Perekonomian Indonesia
Nanang

24/08/2021 14:36:11

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

IPS SMP/MTs Kelas VIII

303

Sistem Perekonomian

Indonesia dan Pelaku-

Pelaku Ekonomi

Bab

XVI

Untuk dapat memakmurkan rakyatnya, pemerintah mengatur perekonomian

melalui berbagai bentuk peraturan atau perundang-undangan. Semua itu untuk

melindungi perekonomian nasional, bukan kelompok tertentu.

Sistem perekonomian suatu negara berisi peraturan atau perundang-undangan

yang diberlakukan dalam negara itu. Contohnya Perum Angkutan Motor Republik

Indonesia (Damri) dan Perusahaan Air Minum (PDAM) yang merupakan perusahaan

milik BUMN. Bagaimanakah sistem perekonomian Indonesia? Pada bab ini dibahas

sistem perekonomian Indonesia secara mendalam.

Sumber: pemkot.pontianak.go.id

Gambar 16.1

Perusahaan Daerah Air Minum merupakan pelaku ekonomi milik BUMN.

304

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Peta Konsep

Kata Kunci

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu dapat mendeskripsikan pelaku-pelaku ekonomi

dalam sistem perekonomian Indonesia.

Sistem

Ekonomi

Pelaku ekonomi

BUMN

BUMD

BUMS

Apa yang akan kamu pelajari pada bab ini? Perhatikan Peta Konsep di bawah ini.

Sistem Perekonomian

Indonesia dan Pelaku-

Pelaku Ekonomi

Sistem

Perekonomian

Indonesia

Pengertian Sistem

Ekonomi

Macam-Macam

Sistem Ekonomi

Sistem Ekonomi

Indonesia

Pelaku Utama

dalam

Perekonomian

Indonesia

BUMN

BUMD

BUMS

Koperasi

IPS SMP/MTs Kelas VIII

305

Untuk dapat memahami kehidupan ekonomi di Indonesia, maka kalian perlu

mengetahui terlebih dahulu berbagai bentuk sistem ekonomi yang dianut oleh

negara-negara di dunia. Pilihan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara di

dunia bergantung pada kesepakatan nasional, undang-undang yang dimiliki, falsafah,

dan ideologi negara yang bersangkutan.

Indonesia menerapkan sistem ekonomi kerakyatan yang berdasarkan demokrasi

ekonomi. Dengan memahami sistem ekonomi yang dianut negara kita, maka

masyarakat dapat berperan serta dalam memanfaatkan sumber daya alam dan

sumber daya lain yang tersedia.

1. Pengertian Sistem Ekonomi

Apakah sistem ekonomi itu?

Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara

mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.

Sistem ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara bertujuan untuk menjawab

masalah-masalah pokok ekonomi yaitu:

a.

barang dan jasa apa yang akan diproduksi,

b .

bagaimana cara memproduksi, dan

c.

untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor,

baik faktor internal maupun faktor eksternal.

Faktor internal yang memengaruhi sistem ekonomi suatu negara adalah sebagai

berikut ini.

a.

Falsafah dan ideologi yang dianutnya.

b.

Sistem pemerintahan.

c.

Sistem politik suatu negara.

Adapun faktor-faktor eksternal yang memengaruhi sistem ekonomi antara lain

sebagai berikut.

a.

Pengaruh sistem ekonomi yang dianut negara lain.

b .

Pengaruh politik dunia internasional.

c.

Pengaruh sosial budaya luar negeri.

A

Sistem Perekonomian Indonesia

306

IPS SMP/MTs Kelas VIII

2. Macam-Macam Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi ada bermacam-macam yaitu: (a) sistem ekonomi tradisional,

(b) sistem ekonomi liberal (kapital), (c) sistem ekonomi komando (etatisme), dan (d)

sistem ekonomi campuran.

a. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi yang bertujuan

mempertahankan tradisi yang terjadi turun temurun. Kegiatan produksi,distribusi,

dan konsumsi dilakukan secara tradisional.

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah sebagai berikut.

1)

Kegiatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

2)

Alat yang digunakan dalam proses produksi masih sederhana.

3)

Masyarakat sulit menerima perubahan karena terikat dengan tradisi.

4)

Modal masih terbatas.

b. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis

Sistem ekonomi liberal/kapitalis atau yang sering disebut dengan sistem ekonomi

pasar

(market system/price system)

atau juga disebut

free fight liberalism

adalah suatu

penerapan kehidupan ekonomi yang bebas, di mana warga negara diberi kebebasan

untuk menentukan kegiatan ekonominya. Dalam sistem ekonomi liberal seluruh

sumber daya yang tersedia, dimiliki dan dikuasai oleh anggota masyarakat untuk

dikembangkan secara bebas. Pemerintah sama sekali tidak ikut campur tangan dalam

kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat.

Sistem ekonomi liberal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

1.

Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.

2.

Kegiatan ekonomi di semua sektor dilakukan oleh swasta.

3.

Terdapat persaingan bebas antarpengusaha.

4.

Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.

5.

Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.

Sistem ekonomi liberal mempunyai kebaikan sebagai berikut.

1.

Setiap individu bebas mengatur perekonomiannya.

2.

Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.

3.

Adanya persaingan usaha mendorong kemajuan berusaha.

4.

Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

307

Adapun keburukan sistem ekonomi liberal adalah sebagai berikut.

1.

Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain.

2.

Pengusaha yang bermodal kecil akan semakin tersisih.

3.

Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat.

4.

Dapat menciptakan kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat

miskin.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal/kapitalis misalnya

Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis.

c. Sistem Ekonomi Komando (T erpusat)

Sistem ekonomi terpusat atau disebut juga

sistem perencanaan sentral

adalah

sistem ekonomi yang pengaturan kegiatan perekonomian direncanakan pemerintah,

Semua aktivitas, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh

pemerintah pusat.

Sistem ekonomi terpusat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

1.

Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai oleh pemerintah.

2.

Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.

3.

Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh negara.

4.

Hak milik perorangan tidak diakui.

5.

Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu negara serta pembagian kerja diatur oleh

pemerintah.

Sistem ekonomi terpusat mempunyai kebaikan sebagai berikut :

1.

Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.

2.

Persaingan antarunit-unit ekonomi hampir tidak ada.

3.

Kemakmuran masyarakat terjamin.

4.

Tidak ada kesenjangan antaranggota masyarakat.

Adapun sistem ekonomi terpusat mempunyai keburukan sebagai berikut.

1.

Hak milik perseorangan tidak diakui.

2.

Potensi, inisiatif, dan kreasi warga masyarakat tidak mendapat tempat dan tidak

dihargai.

3.

Pada umumnya kemajuan ekonominya lambat.

4.

Harga diatur oleh pemerintah dan sering tak berubah dalam jangka waktu yang

lama.

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi terpusat/ sosialis, misalnya Rusia

dan Republik Rakyat Cina.

308

IPS SMP/MTs Kelas VIII

d. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran mengkombinasikan sistem-sistem ekonomi yang

ada, khususnya mengambil segi positif dari sistem ekonomi liberal dan sistem

ekonomi terpusat. Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan masyarakat

atau swasta mempunyai tanggung jawab bersama dalam merumuskan pola

perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut.

1.

Kegiatan ekonomi melibatkan pemerintah dan masyarakat atau swasta.

2.

Harga tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi pemerintah

juga ikut campur menentukan.

3.

Kemungkinan terjadinya monopoli sangat kecil.

4.

Kesempatan kerja penuh.

3. Sistem Ekonomi di Indonesia

Menurut Emil Salim sebagaimana dikutip oleh Mubyarto dalam bukunya

Membangun Sistem Ekonomi

, dari tahun 1930 sampai dengan tahun 1993, penerapan

sistem ekonomi di Indonesia adalah sebagai berikut.

Tabel 15.1 Penerapan Sistem Ekonomi di Indonesia Tahun 1930 - 1993

Sistem Ekonomi Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pembangunan ekonomi

harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan

Pancasila dan UUD 1945.

Periode

Lamanya

Sistem Ekonomi

1930 – 1942

1942 – 1950

1950 – 1959

1959 – 1968

1968 – 1978

1978 – 1983

1983 – 1993

12 tahun

8 tahun

9 tahun

9 tahun

10 tahun

5 tahun

10 tahun

liberal

komando

liberal

komando

liberal

komando

liberal

Sumber: Membangun Sistem Ekonomi, Mubyarto, BPFE : Yogyakarta.

2000

IPS SMP/MTs Kelas VIII

309

Adapun ciri-ciri positif demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut.

1.

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup

orang banyak dikuasai oleh negara.

3.

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-

pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-

besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4.

Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan

lembaga perwakilan rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada

pada lembaga perwakilan rakyat.

5.

Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki

serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.

6.

Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan

dengan kepentingan masyarakat.

7 .

Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya

dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

8.

Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindari ciri-

ciri negatif sebagai berikut:

1.

Sistem

free fight liberalism

(sistem persaingan bebas yang saling menghancur-

kan).

2.

Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga

masyarakat.

3.

Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli

yang merugikan masyarakat.

Ada beberapa hal yang perlu diingat tentang sistem ekonomi Indonesia yang

sering disebut dengan

ekonomi Pancasila

atau

ekonomi kerakyatan

yang mempunyai

ciri-ciri sebagai berikut.

1.

Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem

komando. Peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan, dan dicegah

tumbuhnya sistem liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan

swasta tumbuh berdampingan secara berimbang.

2.

Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan

atas asas kekeluargaan.

3.

Masyarakat memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh

masyarakat untuk masyarakat di bawah pimpinan dan pengawasan anggota

masyarakat.

4.

Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

310

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Tugas

Untuk memmperluas wawasan kebangsaan kamu, buatlah kelompok yang terdiri atas 5 siswa

(usahakan ada yang berlainan agama, jenis kelamin, dan suku). Diskusikan dalam kelompokmu:

1. Macam-macam sistem ekonomi yang ada di dunia.

2. Kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem ekonomi.

3. Sistem ekonomi di Indonesia.

Presentasikan hasil diskusi kalian bersama Bapak/Ibu Guru.

Secara garis besar ada tiga sektor usaha formal dalam sistem ekonomi kerakyatan

yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, dan koperasi.

Berikut ini akan kita bahas satu per satu.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal

seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan

undang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2):

”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup

orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): ”Bumi dan air dan kekayaan alam

yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-

besarnya kemakmuran rakyat”.

BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.

a.

Melayani kepentingan masyarakat umum.

b .

Berusaha memperoleh keuntungan.

c.

Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah).

d.

Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.

e.

Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.

f.

Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indone-

sia.

B

Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia

IPS SMP/MTs Kelas VIII

311

BUMN dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut.

a. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani

kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum

Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:

1.

Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.

2.

Memiliki status badan hukum dan

diatur berdasarkan undang-undang.

3.

Dipimpin oleh dewan direksi.

4.

Pada umumnya bergerak di bidang

usaha jasa yang vital.

5.

Pimpinan dan karyawan berstatus

pegawai perusahaan negara yang

diatur tersendiri.

6.

Memiliki nama dan kekayaan

sendiri.

7.

Modal seluruhnya dimiliki oleh

negara dari kekayaan negara yang

dipisahkan.

b. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang

bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hampir semua perusahaan milik negara

dewasa ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk

perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Air-

ways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut.

1.

Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.

2.

Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan

terbatas (PT).

3.

Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya

dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

4.

Persero tidak memperoleh fasilitas negara.

Sumber: www.propertybank.com

Gambar 16.2

Kantor Perum Pegadaian

312

IPS SMP/MTs Kelas VIII

5.

Persero dipimpin oleh dewan direksi.

6.

Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.

Sumber: Dokumentasi Penerbit

Gambar 16.4

Perusda Air Minum

2. Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan

Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun

perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank

Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum

(PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta

berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.

Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah

sebagai berikut :

a.

Perusahaan Daerah dipimpin oleh

seorang direksi.

b.

Karyawan berstatus pegawai pe-

merintah daerah.

c.

Memiliki status badan hukum dan

didirikan berdasarkan Peraturan

Daerah (Perda).

d.

Sebagian besar atau seluruh

modalnya dimiliki oleh pemerintah

daerah.

Sumber: Buletin PLN

Gambar 16.3

PLN merupakan BUMN yang berbentuk Persero

IPS SMP/MTs Kelas VIII

313

e.

Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

f.

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh

dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usahanya dapat

berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan

Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan usaha milik swasta

antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, RCTI,

Hotel, dan lain-lain.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.

a.

Mencari keuntungan.

b .

Memperluas usaha.

c.

Menyediakan lapangan kerja.

d.

Meningkatkan kemakmuran masyarakat.

e.

Membantu pemerintah meningkatkan devisa.

f.

Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.

Sumber: www.wisatanet.com

Gambar 16.5

Hotel merupakan contoh BUMS

314

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Tugas

4. Koperasi

a. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di

kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata

cooperative

yang berarti usaha

bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang

Perkoperasian Indonesia

koperasi

diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum

koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus

sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam

pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.

1.

Koperasi sebagai badan usaha.

2.

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Untuk memupuk kecakapan personal kamu, bacalah wacana tentang Badan Usaha Milik Negara

di depan, kemudian selesaikan daftar berikut di kertas lain dengan memberi tanda (

4

) pada

kolom yang tersedia sesuai dengan pernyataan yang ada!

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

Karyawannya adalah pegawai perusahaan swasta

Bergerak dalam bidang jasa vital

Perusahaan telekomunikasi

Bertujuan mencari laba

Memberi kemanfaatan kepada umum

Karyawannya pegawai perusahaan negara

Diawasi oleh akunta n negara

Tidak mendapat fasilitas negara

Dipimpin oleh direksi

Pegadaian

No.

Pernyataan

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

Persero

Perum

BUMN

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

.............................

IPS SMP/MTs Kelas VIII

315

Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan

itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.

Tabel 15.2 Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa

dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

b. Fungsi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi dalam

perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.

1.

Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota

maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

2.

Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.

3.

Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.

Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

c. Peran Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, peran koperasi dalam

perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.

1.

Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan

rakyat.

2.

Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.

Koperasi

Badan Usaha Swasta

1. Lebih meng utamakan perkumpulan

orang-orang.

2. Tujuannya tidak semata-mata mencari

laba, tetapi untuk peningkatan

kesejahteraan anggota khususnya dan

masya-rakat pada umumnya.

3. Pembagian laba didasarkan atas jasa

anggotanya.

4. Anggota mempunyai hak suara yang sama

1. Lebih mengu tamakan perkumpulan

modal.

2. Tujuannya untu k mencari laba yang

sebesar-besarnya.

3. Pembagian laba didasarkan banyaknya

modal/saham yang ditanam.

4. Anggota mempunyai hak suara sesuai

dengan jumlah modal/saham.

316

IPS SMP/MTs Kelas VIII

3.

Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu

menciptakan lapangan kerja.

4.

Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan

kehidupan bangsa.

d. Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi

1) Landasan Koperasi Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indo-

nesia adalah sebagai berikut.

a.

Landasan idiil

adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus

mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan

menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

b.

Landasan struktural

adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945

khususnya Pasal 33 ayat ( 1 ) yang mengandung pengertian sebagai berikut.

1) Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas

kekeluargaan.

2) Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan

masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.

c.

Landasan mental

berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.

Artinya

di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan,

kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak

tergantung pada orang lain.

d.

Landasan operasional

merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan

ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan

karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Adapun landasan operasional koperasi yaitu:

1)

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok

Perkoperasian;

2)

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2) Asas Koperasi Indonesia

Pasal 2 Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa asas

koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan

kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh

saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan

untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas

koperasi.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

317

3)

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian adalah sebagai berikut :

a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya

jasa usaha masing-masing anggota.

d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e) Kemandirian.

e. Lambang Koperasi Indonesia

Keterangan Lambang

Sumber: id.wikipedia.com

Gambar 16.6

Lambang

Koperasi Indonesia

f. Bentuk Koperasi

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai

berikut.

1)

Koperasi primer,

yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit dua puluh orang,

dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.

2)

Koperasi sekunder

, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi

primer yang telah berbadan hukum.

No.

Gambar

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Bintang dan Perisai

Gigi Roda

Rantai

Rantai Pohon Beringin

Timbangan

Padi dan Kapas

Warna Merah Putih

Tulisan”Koperasi

Indonesia”

Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil

Koperasi Indonesia.

Melambangkan usaha yang terus-menerus oleh

koperasi.

Melambangkan kesatuan dan persatuan yang

kokoh

Melambangkan sifat kemasyarakatan yang

berkepribadian Indonesia.

Melambangkan keadilan sosial yang merupakan

salah satu dasar koperasi.

Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan

dicapai.

Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.

318

IPS SMP/MTs Kelas VIII

g. Tingkatan Koperasi

Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan

menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.

1.

Koperasi primer anggotanya paling sedikit dua puluh orang.

2.

Koperasi pusat anggotanya lima buah koperasi primer dan wilayah kerjanya

satu kota/kabupaten.

3.

Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi pusat dan

wilayah kerjanya satu propinsi

4.

Koperasi induk anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi gabungan dan

wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

h. Jenis Koperasi di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut.

1) Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi

yang melakukan kegiatan usahanya

menyediakan barang-barang ke-

butuhan hidup sehari-hari.

2) Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi

yang anggotanya terdiri atas para

produsen barang-barang tertentu.

3) Koperasi distribusi

Koperasi distribusi adalah koperasi

yang kegiatannya menyalurkan

barang-barang hasil produksi dari

konsumen kepada produsen.

4) Koperasi simpan pinjam (kredit)

Koperasi simpan pinjam adalah

koperasi yang kegiatannya me-

nyimpan dan meminjamkan uang

kepada anggotanya.

Sumber: www.semeru.or.id

Gambar 16.7

Kegiatan Koperasi Konsumsi

Sumber: www.trekearth.com

Gambar 16.8

Kegiatan Koperasi Produksi

IPS SMP/MTs Kelas VIII

319

5) Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang

usaha, misalnya : produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara

bersamaan.

Sumber: www.kpsp_setiakawan.com

Gambar 16.9

Pusat kegiatan Koperasi Simpan Pinjam

Sumber: Dokumentasi Penerbit

Gambar 16.10

KUD termasuk Koperasi Serba Usaha

6) Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang

kegiatannya dalam bidang jasa atau

memberikan pelayanan kepada

masyarakat.

i. Hambatan Koperasi

Usaha koperasi sering menghadapi

hambatan. Hambatan tersebut adalah

sebagai berikut.

Sumber: www.kaskus.us

Gambar 16.11

Bis Kota yang dimiliki Koperasi Jasa Angkutan

1.

Kurang profesionalnya para

pengurus koperasi.

2.

Masih lemahnya permodalan.

3 .

Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.

4.

Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam

pengelolaannya.

Tugas

Untuk memupuk kecakapan sosial kamu, buatlah kelompok yang terdiri atas 4 atau 5 siswa.

Diskusikan bersama kelompok kalian, perbedaan antara koperasi dan gotong royong. Tuliskan

hasilnya ke dalam selembar kertas dan hasilnya dikumpulkan kepada Bapak/Ibu Gurumu.

320

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Selain sektor usaha formal, terdapat sektor usaha informal dalam masyarakat.

Sektor usaha informal adalah unit usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan

oleh perseorangan atau beberapa orang yang sifatnya masih kecil/lemah, tidak

memiliki status hukum dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau lembaga

yang berwenang. Adapun ciri-ciri sektor usaha informal adalah sebagai berikut.

1.

Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.

2.

Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.

3.

Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.

4.

Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.

5.

Jumlah modal yang dimiliki relatif kecil.

6.

Lebih cenderung bersifat padat karya.

7.

Tempat usaha tidak tetap dan tidak terdaftar.

Beberapa kegiatan ekonomi di sektor usaha informal adalah sebagai berikut.

Sumber: www.tempointeaktif.com

Gambar 16.12

Pedagang kaki lima

1. Pedagang kaki lima

Pedagang kaki lima menjual

barangnya dengan menggunakan atau

memilih tempat-tempat yang strategis di

tepi jalan, di sekeliling terminal bus, di

stasiun kereta api, atau di bawah pohon

yang teduh. Mereka menjual kebutuhan

sehari-hari seperti gula, roti, rokok,

minuman dalam botol, dan sebagainya.

2. Pedagang keliling

Pedagang keliling adalah mereka

yang menjual barangnya dengan cara

mendatangi para konsumennya secara

langsung. Biasanya mereka membawa

barang dagangannya dari satu tempat ke

tempat lain dengan kendaraan seperti

sepeda motor, sepeda kayuh, gerobak

dorong, atau menggendong.

Sumber: www.panyingkul.com

Gambar 16.13

Pedagang keliling

IPS SMP/MTs Kelas VIII

321

3. Pedagang asongan

Sumber: www.entopos.go.id

Gambar 16.14

Pedagang asongan

Para pedagang asongan biasanya

menawarkan barang dagangannya

dengan menyodorkannya kepada calon

pembeli. Jenis barang yang diperdagang-

kan adalah barang-barang kebutuhan

yang mudah dibawa, seperti koran,

rokok, permen, minuman dalam botol,

mainan anak-anak dan sebagai-nya.

Pedagang asongan sering kita jumpai di

traffic

light,

di tempat-tempat pem-

berhentian bus, di stasiun kereta api, dan

sebagainya.

4. Pedagang sambilan

Pedagang sambilan adalah pedagang

yang melakukan kegiatannya tidak

secara rutin, tetapi hanya pada saat

tertentu. Kegiatan itu selain untuk

menambah penghasilan juga sebagai

pengisi waktu luang. Misalnya, di daerah-

daerah proyek pembangunan kita sering

menjumpai munculnya pedagang-

pedagang sambilan.

Apakah Peranan Sektor Usaha Infor-

mal?

Sektor usaha informal mempunyai

peranan cukup besar terhadap per-

kembangan kehidupan ekonomi nasional. Adapun peranan sektor usaha informal,

antara lain sebagai berikut.

1.

Meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.

Membantu menyediakan lapangan pekerjaan.

3.

Menambah pendapatan daerah melalui retribusi daerah.

4.

Memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian sesuai dengan selera

dan daya belinya.

Dampak negatif sektor usaha informal antara lain sebagai berikut.

1.

Mengganggu keindahan kota.

2.

Mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas.

3.

Mengganggu dan mengurangi kenyamanan masyarakat.

Sumber: www.panyingkul.com

Gambar 16.15

Pedagang sambilan

322

IPS SMP/MTs Kelas VIII

Kemandirian Belajar

Untuk memupuk kemandirian kamu, tuliskan perbedaan antara sektor usaha formal dan sektor

usaha informal, tuliskan perbedaan tersebut dalam tabel berikut ini dan hasilnya dikumpulkan

kepada Bapak/Ibu Guru kalian.

..................................................................

..................................................................

..................................................................

..................................................................

Sektor Usaha Informal

1.

2.

.............................................................

.............................................................

.............................................................

.............................................................

1.

2.

No.

Sektor Usaha Formal

No

Rangkuman Materi

1. Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam

rangka mencapai kemakmuran.

2. Sistem ekonomi di dunia ini, pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

a. Sistem ekonomi

Liberal

b. Sistem ekonomi

Sosialis/ Etatisme

c. Sistem ekonomi

Campuran.

3. Saat ini tidak ada satu negarapun yang menerapkan satu sistem ekonomi secara mutlak.

Umumnya adalah sistem ekonomi campuran at au kombinasi antara sosialis da n liberal.

4. Sistem ekonomi di Indonesia adalah

Sistem Ekonomi Pancasila

Tugas Kelompok

Bersama dua orang temanmu, lakukan pengamatan terhadap kegiatan pedagang kaki lima.

Laporkan kepada gurumu mengenai lokasi pedagang tersebut, apa yang dijual, dan apakah

pedagang tersebut menganggu ketertiban lalu lintas.

IPS SMP/MTs Kelas VIII

323

5. Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi campuran sosialis, liberal, Pancasila

dan UUD’45.

6. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila dihindari kondisi sebagai berikut:

a.

Free fight liberalism

b.

Etatisme

c. Persaingan tidak sehat dan

monopoli

.

7. Pelaku Ekonomi Dalam Perekonomian di Indonesia adalah:

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

c. Koperasi

d. Sektor Usaha Informal

Refleksi

Kamu telah memahami tentang:

1. Sistem perekonomian di Indonesia.

2. Pengertian sistem ekonomi.

3. Macam-macam sistem ekonomi.

4. Pelaku utama dalam per ekonomian Indonesia.

5. BUMN,BUMS,dan Koperasi.

6. Sektor usaha formal dan sektor usaha informal.

Menurut kamu, apakah kegiatan BUMN, BUMS, dan koperasi di Indonesia sudah harmonis

guna meningkatkan kesejahteraan rakyat? Berilah saran!

324

IPS SMP/MTs Kelas VIII

5. Di bawah ini merupakan ciri-ciri sistem

ekonomi Indonesia,

kecuali

....

a. perekonomian disusun sebagai usaha

bersama berdasa r atas asas

kekeluargaan

b. cabang-cabang produksi dikuasai oleh

negara

c. fakir miskin dan anak-anak telantar

dipelihara negara

d. tiap warga neg ara bebas memilih

pekerjaan yang layak.

6. Di bawah ini termasuk ciri-ciri negatif sistem

ekonomi Indonesia,

kecuali

....

a.

free fight liberalism

b. etatisme

c. monopoli

d. demokrasi

7. Sistem ekonomi yang dianut negara kita

adalah sistem ....

a. ekonomi liberal

b. ekonomi campuran

c. demokrasi ekonomi

d. ekonomi sosialis

8. Tiga pelaku ekonomi Indonesia sesuai

pasal 33 UUD 1945 terdiri dari sektor ....

a. negara, swasta, BUMN

b. negara, BUMN, koperasi

c. negara, swasta, koperasi

d. BUMN, BUMD, swasta

Kerjakan di Buku Tugasmu

I.

Pilihlah dengan cara menyilang (X) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang tepat!

Uji Kompetensi

1. Berikut ini sistem ekonomi yang pernah

berlaku di negara kita ,

kecuali

....

a. sistem ekonomi campuran

b. sistem ekonomi Pancasila

c. sistem ekonomi sosialis

d. sistem ekonomi liberal

2. Kebaikan sistem ekonomi liberal antara lain

adalah ....

a. kemakmuran masyarakat terjamin

b. adanya monopoli

c. pemerintahan bertanggung jawab penuh

atas kesejahteraan rakyat

d. adanya persaingan yang mendorong

kemajuan berusaha

3. Pada sist em ekonomi liberal modal

memegang peranan penting, sehingga

perekonomian negara dikendalikan oleh

para pemilik modal. Oleh karena itu, sistem

ekonomi liberal juga disebut....

a. etatisme

b. terpimpin

c. kapitalisme

d. campuran

4. Berikut ini yang merupakan ciri sistem

ekonomi sosialis adalah ....

a. kegiatan ekonomi bertujuan mencari

laba

b. pemilik modal besar semakin bertambah

kuat

c. kegiatan ekonomi dilakukan oleh swasta

d. hak milik swasta atau perorangan tidak

diakui

IPS SMP/MTs Kelas VIII

325

9. Perusahaan negara yang pegawainya

berstatus sebagai pegawai negeri adalah

....

a. perusahaan jawatan

b. perusahaan umum

c. perusahaan perseroan

d. PT Persero

10. Berikut ini merupakan ciri-ciri perusahaan

jawatan,

kecuali

....

a. bertujuan melayani kepentingan umum

b. merupakan bagian dari departemen

c. karyawannya berstatus sebagai pegawai

swasta

d. memperoleh fasilitas negara

11. Perusahaan negara yang tujuan utamanya

melayani kepentingan umum, baik dalam

bidang produksi maupun distribusi

adalah....

a. perusahaan jawatan

b. perusahaan umum

c. perusahaan perseroan

d. PT Persero

12. Perusahaan negara yang modalnya berasal

dari penjualan saham adalah....

a. perusahaan umum

b. perusahaan perseroan

c. perusahaan jawatan

d. perusahaan campuran

13. Berikut ini merupakan ciri-ciri perusahaan

persero,

kecuali

....

a. berusaha mencari laba

b. dipimpin oleh dewan direksi

c. mendapat fasilitas negara

d. karyawannya berstatus sebagai pegawai

swasta

14. Tujuan negara mendirikan perusa haan

persero adalah....

a. melayani kepentingan masyarakat

b. memberi kemanfaatan kepada umum

c. melayani kepentingan umum

d. mencari keuntungan

15. Bentuk usaha yang paling sesuai dengan bunyi

pasal 33 ayat (1) adalah....

a. koperasi

c. firma

b. BUMN

d. yayasan

II.

Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1. Sistem perekonomian Indonesia adalah ....

2. Suatu sistem perekonomian dengan pemerintah mendominasi kegiatan ekonomi disebut ....

3. Perusahaan yang dikelola negara berada di bawah pengawasan menteri ....

4. Tujuan utama perseroan terbatas adalah mencari ....

5. Koperasi diatur dalam undang-undang nomor ....

326

IPS SMP/MTs Kelas VIII

III.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan siste m ekonomi? Jelaskan pendapatmu!

2. Sebutkan perbedaan antara sistem ekonomi etatisme dan ekonomi liberal!

3. Apa yang kalian ketahui tentang BUMN!

4. Sebutkan bidang usaha BUMS!

5. Sebutkan peranan koperasi sesuai Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992!

C.

Salinlah gambar kotak di atas ke dalam selembar kertas. Beri nomor acak di dalam

semua kotak tersebut seperti contoh, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan di

bawah ini. Masukkan jawaban yang sesuai ke dalam kotak tersebut. Bagi yang dapat

membuat garis lurus tiga kotak secara berurutan mendapatkan bonus nilai.

1. BUMN dibentuk sebagai realisasi UUD 1945 pasal 33 ayat....

2. Jenis kegiatan ekonomi yang tidak berbadan hukum....

3. Pegawai Perusahaan Perseroan berstatus....

4. Dua sistem ekonomi yang sangat berbeda dan tidak mungkin bertemu....

5. Dalam sistem ekonomi liberal kekuatan ekonomi dipegang oleh....

6. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 berisi tentang....

7. Kebaikan sistem ekonomi sosialis antara lain....

8. Kelemahan sistem ekonomi sosialis....

9. Perusahaan Umum (Perum) dipimpin oleh seo rang....

Setelah semua soal terjawab, serahkan pekerjaan kalian kepada Bapak/Ibu Guru.

6

9